Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Hakim: Telah Masuk Unsur Perkara

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (18/7) ini, digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Agenda hari Selasa (18/7) ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.

Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Baca Juga Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, di Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G di https://www.kompas.tv/video/426675/hakim-tolak-eksepsi-johnny-g-plate-di-persidangan-kasus-korupsi-bts-4g

Salah satu alasan hakim adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426688/ungkap-alasan-tolak-eksepsi-johnny-g-plate-hakim-telah-masuk-unsur-perkara

Dianjurkan