JPU Datangkan 2 Ahli Pidana untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Siang ini, agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari dua ahli pidana yang merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dua terdakwa, Mario Dandy dan Shane Lukas akan digabung.

Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Kompastv, dua ahli hukum pidana yang akan dihadirkan adalah Ahmad Sofyan dan Alfitrah.

Namun untuk pembahasan sidang hari ini belum diketahui secara spesifik, apa saja nanti yang akan jadi topik utama dari saksi ahli hukum pidana.

Pekan lalu, Mario Dandy dan Shane bertukar kesaksian terkait malam penganiayaan David.

Keduanya merupakan terdakwa dengan dakwaan penganiayaan berat dan terencana.

Sementara itu, pelaku lainnya yaitu anak AG telah rampung jalani sidang. Ia divonis 3,5 tahun penjara.

Baca Juga Bukan Munaslub, Dewan Pakar Minta Airlangga Segera Tentukan Nama Bakal Cawapres Akhir Agustus di https://www.kompas.tv/nasional/424487/bukan-munaslub-dewan-pakar-minta-airlangga-segera-tentukan-nama-bakal-cawapres-akhir-agustus



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424489/jpu-datangkan-2-ahli-pidana-untuk-bersaksi-di-sidang-mario-dandy-dan-shane-lukas
Dianjurkan