Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Digagalkan Polisi di Sukabumi

  • 11 months ago

Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Uang dolar yang disita sebanyak 2.200 lembar setara Rp33 triliun. Kasus terbongkar berkat laporan warga di Nagrak, Sukabumi

 

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial S (50). Setelah dikembangkan, polisi menangkap AT (58) di Bogor

 

Selain dolar Amerika, diamankan juga mata uang Belanda. Saat ini, pelaku diganjar Pasal 244 KUHP maksimal 15 tahun penjara