Aniaya Pacar Hingga Dilumuri Kotoran, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara!
  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Cemburu karena mendapati pacarnya berada dalam satu kamar indekos dengan pria lain, seorang pria menganiaya kekasihnya sendiri.

Pelaku bahkan melumuri korban dengan kotoran.

ES ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya kekasihnya di sebuah rumah indekos di kawasan Gandaria Selatan.

Baca Juga Cemburu Buta, Suami di Tanjung Balai Sumut Bakar Istri karena Bekerja di Kafe di https://www.kompas.tv/regional/420176/cemburu-buta-suami-di-tanjung-balai-sumut-bakar-istri-karena-bekerja-di-kafe

Kejadian bermula saat ES mendapati kekasihnya bersama lelaki lain dalam satu kamar indekos, pada 18 Juni lalu.

Cemburu, pelaku kemudian menganiaya kekasihnya.

Bahkan, pemuda ini melumuri wajah sang kekasih dengan kotoran manusia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420642/aniaya-pacar-hingga-dilumuri-kotoran-pelaku-terancam-2-tahun-8-bulan-penjara
Dianjurkan