Mahfud MD: Kasus Pungli di Rutan KPK Tak Bisa Diintervensi Pemerintah

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kasus pungutan liar di rutan KPK harus ditangani serius.

Namun pemerintah tidak bisa intervensi kasus pungli yang terjadi sebab KPK adalah lembaga independent.

Mahfud bilang ironi pungli tidak hanya terjadi di rutan KPK tapi di lapas atau rutan lain juga.

Melansir dari Kompas.com, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar dalam 4 bulan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.

Baca Juga Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Kebocoran Data, Pukat UGM: Jika Berhasil Tamparan Buat Dewas KPK di https://www.kompas.tv/video/418574/polda-metro-jaya-selidiki-kasus-kebocoran-data-pukat-ugm-jika-berhasil-tamparan-buat-dewas-kpk



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/419750/mahfud-md-kasus-pungli-di-rutan-kpk-tak-bisa-diintervensi-pemerintah