8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana

  • 11 bulan yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Delapan orang yang menjadi terdakwa dalam kasus unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan di Kantor Arema FC menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023). Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaaan kepada delapan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.

Solehoddin kuasa hukum dari enam terdakwa menyebut, bahwa dalam dakwaan JPU, tidak disebutkan pemicu dari insiden kerusuhan. Selain itu, pihaknya juga menyebut, niat para Aremania dalam aksi unjuk rasa di Kantor Arema tersebut murni untuk menyuarakan suara hati mereka untuk meminta keadilan dalam tragedi Kanjuruhan.

"Dari dakwaan ada beberapa hal yg perlu disampaikan bahwa teman-temen Aremania ini niatnya adalah untuk menyuarakan keadilan, bagaimana mengusut tuntas tragedi di Kanjuruhan," Terang Solehoddin.

Sementara itu secara terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menuturkan, bahwa setidaknya ada lima dakwaan berbeda untuk kedelapan terdakwa unjuk rasa hingga berujung pengerusakan Kantor Arema FC.

"Benar, hari ini telah dilaksanakan sidang terhadap delapan terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan," Kata Eko Budi.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa akan digelar 26 juni mendatang.

Sebelumnya insiden terjadi di depan kantor Arema FC saat ratusan Aremania melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian tragedi kanjuruhan. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/417912/8-terdakwa-perusakan-kantor-arema-fc-jalani-sidang-perdana

Dianjurkan