Hakim MK, Arief Hidayat Usulkan Sistem Terbuka Terbatas di 2029

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat memiliki pandangan yang berbeda atau "dissenting opinion", dalam putusan gugatan pemilu yang diajukan pemohon.

Menurut Arief, setelah 5 kali penyelenggaran pemilu terbuka, perlu ada evaluasi.

Baca Juga MK Beri Saran Pembentuk UU Soal Perbaikan Sistem Pemilu Kedepannya di https://www.kompas.tv/video/416675/mk-beri-saran-pembentuk-uu-soal-perbaikan-sistem-pemilu-kedepannya

Arief mengusulkan perubahan dari sistem pemilu terbuka ke sistem terbuka terbatas.

Namun, untuk menjaga tahapan pemilu 2024 yang sudah berlangsung, Arief mengusulkan sistem terbuka terbatas dilakukan pada 2029 mendatang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416682/hakim-mk-arief-hidayat-usulkan-sistem-terbuka-terbatas-di-2029

Dianjurkan