Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Pacar

  • 11 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Meinar Pamungkas warga Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus pembunuhan ini ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang karena disangka telah menganiaya pacarnya Sodiah (49) hingga babak belur.

Lelaki 49 tahun ini mengaku mengenal korban lewat media sosial Facebook bulan Mei dan kemudian berpacaran. Pada bulan Juni, korban meminta dijemput di Bekasi dan oleh pelaku kemudian diajak tinggal di sebuah kos di Jalan Anggrek Kecamatan Semarang Tengah.

Pelaku yang saat itu mengaku memiliki masalah karena ada anggota keluarga yang hilang lantas mengajak korban untuk mencarinya. Namun, karena mendapat respon dari korban kurang baik, iapun lantas marah dan menganiaya sang pacar hingga luka parah.

Meinar sendiri adalah residivis dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya hingga meningga tahun 2012 lalu. Atas kasus tersebut meinar diganjar hukuman enam tahun penjara. Kini ia kembali berurusan dengan polisi karena menganiaya pacar yang baru dikenalnya.

"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012," kata Iptu Dionisius Yudi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun 8 bulan. Sementara itu, korban penganiayaan masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/416566/residivis-kasus-pembunuhan-aniaya-pacar

Dianjurkan