Satgas COVID-19 cabut aturan wajib pakai masker dalam perjalanan
  • 10 bulan yang lalu
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi di Indonesia.

Salah satu poinnya adalah masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker saat melakukan perjalanan. (Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)
Dianjurkan