Pemerkosaan Remaja oleh 11 Pria di Sulteng, KPAI: Pelaku Harus Dikenakan Pasal Pemberatan!
  • 10 bulan yang lalu
PARIGI MOUTONG, KOMPAS,TV - Polisi akhirnya menetapkan oknum anggota polisi sebagai tersangka pada kasus pemerkosaan pada remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Seperti kami kutip dari lama Kompas.com, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nughroho menyebut bahwa untuk 2 pelaku buron sudah ditangkap dan di Kutai Timur Dan Dan Kalimantan Utara.

''Oknum anggota polri sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan di Mapolda Sulawesi Tengah, tinggal satu yang masih buron'', ujar Kapolda Sulteng.

Sementara itu kesehatan remaja putri korban pemerkosaan 11 pria di Parigi Moutong kian membaik.

Kondisi ini memungkinkan operasi pengangkatan rahim korban batal dilakukan.

Menurut tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, korban akan kembali menjalani pemeriksaan kesehatan seperti USG.

Operasi akan dilakukan, jika korban terus menerus merasakan sakit pada bagian reproduksinya.

Korban pun bercerita agar semua pelaku dapat diproses hukum.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan data Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak, mengalami kenaikan setiap tahunya.

Hal ini terlihat di tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 4.162 kasus.

Namun angka ini naik di tahun 2022 menjadi 9.588 kasus.

Dukungan untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap remaja di Parigi Moutong terus dilakukan.

LPSK juga turut mendampingi korban selama proses ini berlangsung.

Baca Juga Ayah Tewas Dibunuh Pelaku Pemerkosaan saat Tolong Anaknya di https://www.kompas.tv/video/413121/ayah-tewas-dibunuh-pelaku-pemerkosaan-saat-tolong-anaknya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413287/pemerkosaan-remaja-oleh-11-pria-di-sulteng-kpai-pelaku-harus-dikenakan-pasal-pemberatan
Dianjurkan