Kepada Kuasa Hukum, Korban Pemerkosaan 11 Pria Minta Pelaku Dihukum Maksimal!
  • 10 bulan yang lalu
PALU, KOMPAS.TV - Korban pemerkosaan anak di bawah umur oleh 11 pelaku di Sulawesi Tengah semakin membaik.

"R" yang merupakan korban pemerkosaan 11 pelaku menitipkan pesan pada pengacara agar pelaku dihukum maksimal.

Akibat perbuatan para pelaku, korban dirawat di rumah sakit.

Dari 11 orang, 10 pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Sementara 1 oknum polisi belum menjadi tersangka karena belum cukup bukti.

Oknum polisi yang ikut terseret kasus pemerkosaan membantah memerkosa korban.

Sementara Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan polisi bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seseorang bisa ditetapkan tersangka hanya dengan keterangan korban.

Penuntasan kasus hukum remaja korban pemerkosaan di Parigi Moutong Sulawesi Tengah dinanti, termasuk menentukan status hukum oknum polisi yang diduga jadi salah satu pelaku pemerkosaan.

Baca Juga Pemandu Karaoke Dianiaya Hingga Tewas, Terduga Pelaku Ternyata Kekasih Korban! di https://www.kompas.tv/video/412826/pemandu-karaoke-dianiaya-hingga-tewas-terduga-pelaku-ternyata-kekasih-korban




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412829/kepada-kuasa-hukum-korban-pemerkosaan-11-pria-minta-pelaku-dihukum-maksimal
Dianjurkan