Vonis Sudrajad Dimyati Lebih Rendah, Apa Tanggapan Pengacara ?
  • 10 bulan yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Hakim agung nonaktif sudrajad dimyati divonis 8 tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan tipikor bandung. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, dalam sidang sebelumnya yaknihukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa sudrajad dimyati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di mahkamah agung.

Majelis hakim memutuskan terdakwa sudrajad dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama terdakwa, dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c junto pasal 18 undang undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum kpksebelumnyasudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Dalam perkara inisudrajad dimyati didakwa menerima suap sebesar 80 ribu dolar singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap ksp intidana, dengan pengajuan perkara heryanto tanaka dan ivan dwi kusuma menanggapi putusan majelis hakim sudrajad dimyatiakan mengajukan banding.

Usai mendengar putusan hakimjpu kpk wawan yunarwantomengatakan akan pikir-pikir dulu dengan putusan hakimmenurutnya ada satu tuntutan jpu yang tidak di kabulkan oleh hakim.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/411795/vonis-sudrajad-dimyati-lebih-rendah-apa-tanggapan-pengacara
Dianjurkan