Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mayat Dicor di Tembalang
  • 11 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk mensinkronkan keterangan pelaku dengan berita acara pemeriksaan, Rabu (24/05/2023) siang Polrestabes Semarang bersama dengan Kejaksaan Negeri Semarang, menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di lokasi kejadian, di depo air minum isi ulang di wilayah Mulawarman, Tembalang, Semarang.

Dari sekitar 102 adegan pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Muhammad Husen (28) warga Banjarnegara, bersama dengan saksi, penjual angkringan berinisial I (16). Semuanya dilakukan di lokasi kejadian dengan pertimbangan waktu dan lokasi yang berjauhan.

Proses rekonstruksi yang mendapat perhatian dari keluarga korban itu, petugas memilih memberikan pengamanan untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang menjelaskan rekonstruksi yang dilakukan ini, sebagai acuan untuk mensinkronkan keterangan pelaku dengan berita acara pemeriksaan yang telah dibuat oleh petugas. Sementara itu, untuk pemeriksaan psikologis pada pelaku pihak penyidik sudah melakukan upaya pemeriksaan pskilogis pada pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang.

"Kita berawal dari adegan pada saat tersangka Husen ini, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban, " jelas Iptu Dionisius Yudi Kristianto, Kanit Resmob Polrestabes.

"Kita sudah berkoordinasi dengan salah satu rumah sakit untukl melakukan tes kejiwaan, " lanjutnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang yang ikut menhadiri proses rekonstruksi masih menunggu polrestabes dalam melengkapi berkas berita acara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya, polisi masih menunggu hasil tes psikologis untuk mengetahui pelaku layak diajukan ke kejaksaan atau tidak.

"Dari hasil rekonstruksi pembunuhannya berencana ya, untuk sementara mungkin kita pasal 340 , " jelas M. Rizky Pratama, Kasi Pidum Kejari Semarang.

Seperti diketahui sebelumnya Muhammad Husen telah melakukan pembunuhan, mutilasi dengan mayat dicor pada korban Irwan Hutagalung (53) yang tak lain adalah bosnya sendiri pada Kamis 4 Mei 2023.

Hingga saat ini hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku belum keluar. Nantinya jika hasil tes kejiwaan pelaku tidak memiliki kelainan psikologis, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

#mutilasi #mayatdicor #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409862/rekonstruksi-kasus-mutilasi-mayat-dicor-di-tembalang
Dianjurkan