Batal Periksa Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Begini Penjelasan Ketua MKD!
  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR batal menindaklanjuti laporan istri kedua Bukhori Yusuf.

Pasalnya legislator PKS itu mengundurkan diri, sehingga tak lagi berstatus anggota DPR.

Bukhori Yusuf, sebelumnya jadi bagian dari komisi delapan DPR RI.

Bukhori menyandang status anggota DPR, dari Fraksi PKS.

Dia terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Bukhari dilaporkan sang istri ke mahkamah kehormatan dewan MKD hingga ke Bareskrim Polri.

Ketua MKD, yang juga berasal dari Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun mengatakan, Mahkamah tak bisa melanjutkan laporan istri Bukhori karena sang suami bukan lagi anggota DPR.

Sementara itu, Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan atas dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf.

Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh istri kedua politisi dari Dapil 1 Jateng itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus itu sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Bandung.

Kini penanganannya diambil Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga Anggota DPR Fraksi PKS Bukhari Yusuf Terseret Kasus KDRT di https://www.kompas.tv/article/409508/anggota-dpr-fraksi-pks-bukhari-yusuf-terseret-kasus-kdrt



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409743/batal-periksa-kasus-dugaan-kdrt-bukhori-yusuf-begini-penjelasan-ketua-mkd
Dianjurkan