Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka Dugaan Korupsi RS Arun
  • 11 bulan yang lalu
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - Video dokumentasi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, memperlihatkan tim Penyidik Kejaksaan menahan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe senilai 44,9 miliar rupiah.

Walikota yang pernah menjabat dua periode tersebut kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ke Lapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai dilakukan pemeriksaan ketiga sebagai saksi pada Senin pagi tadi, kemudian dari status saksi tersebut pihak kejaksaan menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Pada pekan lalu suaidi yahya juga sempat mangkir dari panggilan pihak kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah menahan tersangka pertama yaitu Hariadi yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, total kerugian negara mencapai 44,9 miliar rupiah, sedangkan uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak sebanyak 8 miliar 120 juta rupiah.

Hingga kini sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409690/mantan-walikota-lhokseumawe-tersangka-dugaan-korupsi-rs-arun
Dianjurkan