3 Kejanggalan Pengakuan Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan
  • 11 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkap sejumlah kejanggalan dari kasus tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan di Semarang.

Beberapa di antaranya tanggal perkenalan mereka, luka pada korban, hingga rentang waktu tersangka sewa kos dengan tanggal pertemuan mereka.

"Pelaku yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tgl 3 Mei yang lalu. Berlanjut di Telegram, lanjut ke nomor Whatsapp, janji ketemu,"jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).

Kemudian atas pemeriksaan forensik, Kepolisian mencurigai adanya dugaan korban diperkosa pelaku.

Baca Juga Dari Hasil Autopsi, Korban Kematian Janggal di Indekos Semarang Diduga Alami Kekerasan Seksual! di https://www.kompas.tv/article/408725/dari-hasil-autopsi-korban-kematian-janggal-di-indekos-semarang-diduga-alami-kekerasan-seksual

"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka,"kata Kombes Irwan Anwar.

Atas keterangan sepihak dari tersangka, polisi juga mengungkap ada kejanggalan karena kurang lebih dari 15 hari waktu sewa kos dengan pertemuan keduanya.

"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari,"jelas Kombes Irwan.

Lebih lanjut atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409277/3-kejanggalan-pengakuan-tersangka-pembunuh-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan
Dianjurkan