Status Bacaleg Plate Setelah Jadi Tersangka, KPU: Tunggu Putusan Hukum Inkrah

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut status bakal Calon Legislatif belum gugur meski tersandung kasus korupsi.

KPU menjelaskan status bacaleg baru bisa gugur apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga Datangi NasDem Usai Plate Ditahan, Anies: Allah Akan Berpihak pada Kebenaran di https://www.kompas.tv/article/407805/datangi-nasdem-usai-plate-ditahan-anies-allah-akan-berpihak-pada-kebenaran

Jika ada bacaleg yang tersandung kasus pidana dan ingin mengundurkan diri maka tergantung parpol dan bacalegnya sendiri.

Sebelumnya, Partai NasDem mendaftarkan Johnny G Plate sebagai bacaleg ke KPU RI.

Plate dipersiapkan NasDem, untuk menjadi caleg daerah pemilihan NTT I.

Baca Juga Banyak Jalan Provinsi Rusak Parah, Apakah Semua Perbaikan Akan Diambil Alih Pemerintah Pusat? di https://www.kompas.tv/article/407804/banyak-jalan-provinsi-rusak-parah-apakah-semua-perbaikan-akan-diambil-alih-pemerintah-pusat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407806/status-bacaleg-plate-setelah-jadi-tersangka-kpu-tunggu-putusan-hukum-inkrah

Dianjurkan