Sudah 2 Kali Dipenjara Akibat Praktik Ilegal, Dokter Aborsi di Bali Kembali Beraksi!
  • 11 bulan yang lalu
BADUNG, KOMPAS.TV - Dokter berinisial Ikaw kembali berurusan dengan polisi karena membuka praktik aborsi ilegal di kawasan Padang Luwih Dalung, Kabupaten Badung, Bali.

Pria 53 tahun ini, ditangkap Senin (15/05) pekan lalu saat melayani seorang pasien aborsi.

Sejumlah alat kedokteran pun ikut diamankan polisi.

Ikaw sudah dua kali dipenjara atas perbuatan yang sama pada 2006 dan 2009.

Nekat kembali membuka praktik aborsi ilegal, ulah Ikaw tercium di dunia maya.

Tersangka telah melakukan praktik aborsi setidaknya kepada 1.300 pasien.

Polisi masih memasang garis polisi di tempat praktik aborsi ilegal milik Ikaw di Banjar Adat Celuk Desa Dalung.

Warga sekitar tidak mengetahui bahwa Ikaw menjalankan praktik aborsi dalam rumah ini.

Warga mengetahui Ikaw adalah dokter gigi.

Ikaw sendiri tidak pernah membuka praktik dokter gigi dan tak terdaftar dalam Ikatan Dokter Indonesia.

Baca Juga Kembali Buka Praktik Aborsi, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/407216/kembali-buka-praktik-aborsi-dokter-gigi-di-bali-ditangkap-polisi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407403/sudah-2-kali-dipenjara-akibat-praktik-ilegal-dokter-aborsi-di-bali-kembali-beraksi
Dianjurkan