Bawaslu Jateng Buka Posko Aduan Penyelenggaraan Pemilu
  • 11 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni pengajuan data calon partai politik untuk mengisi jabatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, mulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) membuka posko aduan. Selain membuka posko aduan itu berada di kantor Bawaslu Jateng, pihak Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung di kantor KPUD Jateng.

Posko aduan Bawaslu ini bertujuan untuk menerima aduan masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Posko aduan itu ada dibuat hari ini sampai kemudian nanti pada saat penetapan DJS. Jadi ini bagian dari ikhtiar Bawaslu, bagian dari kesiapan Bawaslu, untuk mempersiapkan pelayanan kita kepada publik mulai dari dini," ujar Heru Cahyono, Koord. Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng.

Meski belum ada aduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, namun posko ini akan tetap dibuka. Heru memperkirakan aduan akan masuk setelah tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan.

Keberadaan posko aduan ini ditempatkanoleh Bawaslu sejak dini sebagai sosialisasi terkait syarat dan ketentuan untuk melapor ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

#bawaslujateng #pemilu2024 #kpujateng





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407243/bawaslu-jateng-buka-posko-aduan-penyelenggaraan-pemilu
Dianjurkan