Prada MW Sopir Danbrigif Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 

  • tahun lalu
Prada MW Sopir Danbrigif Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya resmi menetapkan Prada MW (22) sebagai tersangka kasus tabrak lari uang menewaskan sepasang suami-istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Sopir salah satu Komandan Brigif tersebut terancam dengan hukum maksimal 6 tahun penjara.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar menyebut MW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP.

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2023/05/10/180233/sopir-danbrigif-tabrak-pasutri-di-bekasi-hingga-tewas-prada-mw-resmi-tersangka-dan-terancam-6-tahun-penjara

#TabrakLari #PradaMW

Video Editor: Fatikha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan