Pelaku Pencabulan Terhadap Lima Korban Ditangkap Polisi

  • tahun lalu
SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap pelaku pencabulan berinisial O alias OB, 41 tahun, dengan korban 5 orang anak laki-laki. Pengungkapan kasus dugaan pencabulan itu setelah adanya laporan dari orang tua korban pada rabu 3 Mei 2023 lalu, yang merupakan warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku melakukan perbuatan cabul sejak 5 tahun lalu, dengan korban berjumlah lima orang. Pada saat kejadian korban masih kategori anak-anak usia 15 tahun, dan sekarang ke empat korban sudah pada dewasa.

Tersangka atas nama O alias OB, melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi memberikan air doa agar dia pintar. Korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan baju warna hitam, celana pendek biru, serta satu buah sarung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 No 17 2016 Tentang Penetapan Pengganti UU Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405013/pelaku-pencabulan-terhadap-lima-korban-ditangkap-polisi

Category

🗞
News

Dianjurkan