Kurang dari 24 Jam Kapolres Pekalongan Tangkap 3 Pembuat Petasan

  • tahun lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ketiga tersangka adalah SAEFUL BAKHRI, AHMAD IDRIS, dan NANANG ALFAYET yang merupakan warga Desa Jrebeng Kembang, Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan. Ada yang membuat selongsong petasan, menaruh bubuk peledak, dan meminta sumbangan ke anak-anak.



Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan bahwa ia menuntaskan janjinya untuk menangkap pembuat petasan. Dalam kurang dari 24 jam, pihaknya menangkap ketiga pelaku serta menetapkan menjadi tersangka.



Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal. Kemudian, serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil. Lalu bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan.



Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403047/kurang-dari-24-jam-kapolres-pekalongan-tangkap-3-pembuat-petasan