Keluarga Korban Lift Bandara Kualanamu Gugat 6 Perusahaan Pengelola atas Dugaan Kelalaian!
  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban yang tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu akan menggugat enam perusahaan, dengan dugaan adanya unsur kelalaian.

Gugatan diajukan kepada 6 perusahaan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airports Ltd., GMR Airports Consorsium, dan Aeroports de Paris.

Gugatan ini dilayangkan keluarga korban karena menilai enam perusahaan operasional di Bandara Kualanamu lalai, hingga membuat seorang pengunjung tewas terjatuh dari lift; hingga jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian.

Keluarga mengklaim hingga saat ini pihak pengelola Bandara Kualanamu belum menemui keluarga korban untuk menjelaskan penyebab jatuhnya korban, ataupun menyampaikan permintaan maaf dan dukacita kepada keluarga.

Baca Juga Kronologi Perempuan Tewas Terjatuh di Lift Bandara Kualanamu, 3 Hari Baru Ditemukan di https://www.kompas.tv/article/402667/kronologi-perempuan-tewas-terjatuh-di-lift-bandara-kualanamu-3-hari-baru-ditemukan

Bahkan pihak keluarga menyebut sulit untuk mendapat CCTV saat korban berada di lift hingga terjatuh.

Keluarga berharap gugatan perdata ataupun pidana yang dilayangkan bisa diproses untuk memperoleh keadilan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402905/keluarga-korban-lift-bandara-kualanamu-gugat-6-perusahaan-pengelola-atas-dugaan-kelalaian
Dianjurkan