GAJI KE-13 CAIR LEBIH AWAL UNTUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN 2023

  • last year
Kabar baik, setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, kali ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dapat gaji ke-13 lebih awal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 untuk PPPK di tahun ini akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2023 mendatang.

Untuk gaji ke-13 PPPK ini anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan Pemerintah Indonesia atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, jumlah gaji ke-13 PPPK dipastikan akan sama dengan THR yang diberikan sebelumnya.
.
Sumber: ayobandung.com
.
#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #pppk #asnpppk #honorer #tenagahonorer #pengangkatanhonorer #asn #pegawainegerisipil #aparatursipilnegara #loker #infolokercpns #lowongancpns #kerja #bekerja #gajike13 #gajike13pppk #pppktahun2023

sukabumi, kabupaten sukabumi, kota sukabumi, informasi sukabumi, info sukabumi, wisata sukabumi, kuliner sukabumi, sukabumi kuliner, kab sukabumi, kabar sukabumi, kabar baik, kabar baik sukabumi

Recommended