Tiktoker Bima Pengkritik Lampung Dipolisikan, Pelapor: Bima Langgar UU ITE Ujaran Kebencian
  • tahun lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tiktoker Bima Yudho Saputro akun tiktoker @Awbimaxreborn dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Gindha Ansori.

Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dalam video viral yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Gindha Ansori melaporkan Bima karena diduga menebarkan ujaran kebencian yang menimbulkan sara dalam video.

Kapolda Lampung membenarkan ada laporan kepada Tiktoker Bima Yudho ke polisi.

Kini polisi tengah mendalami laporan warga ke Tiktoker Bima.

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut dirinya tidak melakukan intidimidasi terhadap tiktoker @Awbimaxreborn atau Bima Yudho Saputro serta keluarganya.

Gubernur juga meminta bukti jika dirinya melakukan intimidasi kepada keluarga Bimo.

Menyikapi pelaporan ini, Juru Bicara Keluarga Bima akan menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum pelaporan Bima ke polisi.

Namun keluarga tetap memohon maaf atas kata kata yang dinilai kurang pantas dalam video Bima yang viral di media sosial.

Baca Juga Rekontruksi Pembunuhan Dokter Mawar: Tersangka Key Wengge Peragakan 65 Adegan di https://www.kompas.tv/article/398988/rekontruksi-pembunuhan-dokter-mawar-tersangka-key-wengge-peragakan-65-adegan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398993/tiktoker-bima-pengkritik-lampung-dipolisikan-pelapor-bima-langgar-uu-ite-ujaran-kebencian
Dianjurkan