[TOP 3 NEWS] Banding KPU Dikabulkan, Sri Mulyani Soal Rp349 T, Pria Pengganti QRIS Masjid Ditangkap

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah berita terpopuler yang terjadi pada hari ini, Selasa (11/4/2023)

Berita pertama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu terkait dengan penundaan pemilu. Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan dan pendapat majelis hakim antara lain penyelesaian sengketa antar KPU dan Partai Prima merupakan kewenangan PTUN sesuai dengan aturan dan substansi perkara.

Baca Juga Ketok Palu! Permohonan Banding KPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/397146/ketok-palu-permohonan-banding-kpu-diterima-pengadilan-tinggi-dki-jakarta

Berita kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD hadiri rapat di Komisi III DPR RI untuk menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menegaskan tak ada perbedaan data antara Kemenkeu dengan milik Menko Polhukam. Sri Mulyani megatakan ini hanya soal perbedaan penyajian data.

Baca Juga Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu Sri Mulyani! di https://www.kompas.tv/article/397163/mahfud-md-pastikan-tidak-ada-perbedaan-data-dengan-menkeu-sri-mulyani

Berita ketiga, polisi berhasil menangkap seorang pria diduga penipu dengan modus menukar kode QRIS di masjid dengan milik pribadi. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menerangkan sejauh ini pelaku berinisial MIML sudah menempatkan kode QRIS milik pribadinya di 38 titik di sekitar Jakarta mulai dari masjid hingga pusat perbelanjaan.

Baca Juga Pelaku Ngaku Tempel Qris Palsu di 38 Titik Masjid dan Mall, Berikut Daftar Lokasinya... di https://www.kompas.tv/article/397205/pelaku-ngaku-tempel-qris-palsu-di-38-titik-masjid-dan-mall-berikut-daftar-lokasinya

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397213/top-3-news-banding-kpu-dikabulkan-sri-mulyani-soal-rp349-t-pria-pengganti-qris-masjid-ditangkap