Humas PN Jaksel: AG Tak Wajib Hadir Saat Sidang Vonis
  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Ditolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pelaku anak AG di depan majelis hakim dalam sidang hari ini berujung pada penolakan jaksa.

Pada tanggal 10 April, AG akan menerima vonisnya.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, dalam Undang-Undang sidang perkara anak terbuka untuk umum dan anak bisa tidak hadir.

Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan david ozora menjadi dasar penolakan sehingga jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan senin depan dengan agenda vonis dan digelar terbuka.

Meski demikian sesuai peradilan anak AG tak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan.

Sebelumnya jaksa menuntut mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman penjara 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

AG didakwa melanggar pasal 355 tentang tindak pidana penganiaayan disertai perencanaan.

Baca Juga Divonis Tanggal 10 April Besok, Ini Peran AG di Kasus Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/article/395139/divonis-tanggal-10-april-besok-ini-peran-ag-di-kasus-penganiayaan-david-ozora

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395645/humas-pn-jaksel-ag-tak-wajib-hadir-saat-sidang-vonis
Dianjurkan