Menaker sebut THR harus dibagikan maksimal H-7 Idul Fitri
  • tahun lalu
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR Keagamaan sudah harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. (Kemnaker/Aria Cindyara/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)
Dianjurkan