AIA Luncurkan Produk Unit Link Pertama Sesuai SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022

  • tahun lalu
KOMPAS.TV Pada 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK PAYDI No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI. Penerbitan SE tersebut bertujuan mengatur lebih lanjut produk PAYDI sebagai bentuk perlindungan nasabah dan kemajuan industri asuransi.

Tiga aspek utama yang menjadi sorotan dalam regulasi ini adalah pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset sehingga nasabah menjadi lebih nyaman dan aman saat membeli produk unit link. Berdasarkan data AAJI Q3 2022, total premi unit link tercatat sebesar 82,91 triliun di 2022 atau berkontribusi 57,7 persen total pendapatan premi asuransi di Indonesia.

Dalam rangka mendukung peraturan terbaru OJK tersebut, AIA mengawali tahun 2023 dengan meluncurkan AIA Bahagia Bersama, produk unit link AIA pertama yang dipasarkan melalui saluran distribusi Agency yang memenuhi ketentuan baru SE OJK PAYDI.

Produk asuransi tersebut dirancang lebih aman dan transparan, dengan tambahan penjelasan kondisi investasi nol atau zero illustration. Hal ini sekaligus dapat mengedukasi nasabah bahwa terdapat elemen investasi dalam produk unit link, yang kinerjanya bisa naik dan turun mengikuti kondisi pasar.

Sebagai perusahaan asuransi terdepan dan tepercaya yang telah beroperasi 100 tahun di Asia Pasifik dan lebih dari 30 tahun hadir di Indonesia, AIA berkomitmen mendukung kemajuan industri asuransi jiwa serta senantiasa memprioritaskan perlindungan nasabah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392110/aia-luncurkan-produk-unit-link-pertama-sesuai-seojk-paydi-no-5-tahun-2022

Dianjurkan