Pelaku Pemerkosaan di Lahat Divonis 10 Bulan, Keluarga Korban Ngamuk

  • last year

PN Lahat memvonis ringan 2 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hanya 10 bulan penjara di Lahat,  Sumatera Selatan.

 

Pembacaan vonis diiringi jerit tangis korba dan keluarga yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan.

Recommended