Ditetapkan Tersangka, Pelaku Aksi Koboi Pengendara SUV di Senopati Berjanji Kooperatif

  • last year

Polisi telah menetapkan Pria pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka, dalam kasus aksi koboi kepada pengemudi Brio di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan.

 

Diketahui aksi koboi GR terhadap pengemudi Brio berinisial AW tersebut pada, Minggu (12/2/2023). Dalam hal ini, GR disangkakan dengan Pasal 406 dan Pasal 335 terkait pengurasakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.

 

GR berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

 

Reporter : Rizky Syahrial