Gegara Pelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo Jadi Tersangka

  • last year

Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah. Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

Peraturan itu memuat ketentuan elang bondoo dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.  Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA. 

 

Kontributor: Riski Amirul

Recommended