Polisi Bongkar Prostitusi Daring, 6 Mucikari Ditangkap
  • tahun lalu
BANYUMAS, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menggerebek sebuah hotel berbintang di Jalan Merdeka, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan praktik prostitusi daring melalui aplikasi.

Sebanyak enam orang mucikari dan lima perempuan yang ditangkap. Selain itu, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 4 juta dan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi prostitusi daring.

Dari pengakuan para tersangka, praktik haram ini sudah berlangsung sekitar 10 bulan, dengan patokan harga setiap kali berkencan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 1 juta.

"Masing-masing pelaku menggunakan korban yang berbeda-beda. Satu pelaku, satu korban dan satu operator. Korbannya umurnya sekitar 25 tahun, ada yang 27 tahun. Selain memang pacaran dengan korban, dia (korban) juga diajak sebagai korban prostitusi," ucap Kompol Agus Supriadi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

#banyumas #hotel #prostitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388544/polisi-bongkar-prostitusi-daring-6-mucikari-ditangkap
Dianjurkan