Pria Disabilitas Rungu WicaraDijadikanTersangka Pencurian Toa Senilai 1,7 Juta
  • tahun lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang disabiltas rungu wicara di Kabupaten Jember Jawa Timur dijadikan tersangka dalam kasus pencuri alat pengeras suara atau toa senilai 1,7 juta rupiah. Bahkan ia akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di pengadilan negeri setempat, pada 15 Maret 2023.

Sutono, warga Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember ditangkap polisi pada September 2022 lalu. Pria difabel itu ditangkap karena mencuri alat pengeras suara atau toa di rumah tetangganya, Sinowardi atau Pak Pris, pada 13 Agustus 2022.

Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus pencurian itu sebesar 1,7 juta rupiah. Meski kerugiannya kecil, namun pelaku tetap diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan pria yang tak bisa mendengar dan bicara itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember, pada 15 Maret 2023. Agenda sidang pertama berisi bacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas. Kondisi pelaku yang berkebutuhan khusus akan menjadi pertimbangan majelis hakim apakah terdakwah butuh pendamping atau tidak.

Baca Juga Komunitas Santri Disabilitas Netra Menggelar Tadarus Alquran Braille Keliling di https://www.kompas.tv/article/170471/komunitas-santri-disabilitas-netra-menggelar-tadarus-alquran-braille-keliling

Keluarga pelaku berharap majelis hakim bijak dan memberikan keadilan kepada Sutono. Keluarga meyakini Sutono tidak bersalah karena barang bukti pencurian ditemukan di rumah korban bukan di rumah pelaku.



#difabel #disabilitas #tunarungu #pengadilannegeri #jember

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387852/pria-disabilitas-rungu-wicara-dijadikan-tersangka-pencurian-toa-senilai-1-7-juta
Dianjurkan