Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang Cimol di Kota Sukabumi: Isu dari Dulu

  • tahun lalu
Larangan bisnis pakaian bekas impor yang ditetapkan pemerintah mendapat respons pedagang cimol di Kota Sukabumi. Diketahui, Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan Permendag Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor untuk menghentikan lalu lintas bisnis tersebut.

Di Sukabumi, istilah pakaian bekas atau thrifting sudah tidak asing, meski dengan sebutan lain yakni cimol. Bagi sebagian kalangan, thrifting adalah budaya populer yang mengesampingkan faktor higienitas. Namun, di Indonesia termasuk Sukabumi, thrifting punya penggemarnya tersendiri. Banyak yang mengartikan thrift sebagai barang bekas.

Namun, pengertian itu hanya setengah benar. Merujuk pada kamus urban, thrifting merupakan kegiatan berbelanja demi mendapatkan harga barang yang lebih murah dan barang yang tidak biasa seperti selera pasar saat ini. Di Sukabumi, istilah thrifting dikenal dengan cimol atau Cibadak Mall di Bandung. Kata ini awalnya dibawa para pedagang baju bekas di Sukabumi untuk menunjukkan barang yang mereka jual berasal dari Cibadak Mall.

Terkait larangan bisnis pakaian bekas impor, pedagang cimol di Pasar Ciwangi, Kota Sukabumi, Yusup 28 tahun, menyebut isu ini merupakan hal biasa dan sering terjadi.

Yusup mengungkapkan biasanya dia membeli pakaian bekas impor dari sejumlah negara maju tersebut dari pemborong di Jakarta atau Bandung dengan sistem bal. Adapun harga per bal dimulai Rp 800 ribu sampai belasan juta rupiah. Barang-barang ini kemudian dijual Yusup dengan harga eceran Rp 20 ribu sampai ratusan ribu rupiah tergantung kualitas barang.

Salah satu pembeli, Helda 19 tahun, mengatakan alasannya suka belanja pakaian thrifting adalah karena kualitasnya bagus dan harganya murah termasuk mengikuti tren.

Beberapa waktu lalu, dunia thrifting Sukabumi juga sempat dihebohkan dengan pemilik toko pakaian yang berhasil menjual baju bekas bergambar rapper Amerika Serikat, Snoop Dogg, seharga USD 2.500 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 36 juta. Dia adalah Zaeenal Muttaqin, pemilik toko pakaian Thrift Shop yang juga mempromosikan produknya di media sosial.

Pria asal Jalan Siliwangi Gang Haji Marzuki Nomor 15 Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, ini menyebut bajunya terjual kepada salah satu warga Amerika Serikat yang menghubunginya via Direct Message atau DM Instagram.

Dianjurkan