Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN
  • tahun lalu
Ramai menjadi sorotan harta kekayaan ketiga sosok majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan memenangkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis T. Oyong, serta Dominggus Silaban dan H. Bakri yang masing-masing menjabat sebagai anggota majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Ia meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

link terkait:
https://www.suara.com/news/2023/03/05/164943/ternyata-segini-harta-kekayaan-tiga-hakim-pemutus-penundaan-pemilu-versi-lhkpn

#penundaanpemilu #LHKPN #hakimpenundapemilu

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan