Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Eko Darmanto: Tak Niat Pamer Harta!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memutuskan membuka kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

KPK tengah mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hal yang diusut KPK adalah dugaan siap dan gratifikasi.

KPK juga akan mendalami laporan mutasi transaksi dari 40 rekening Rafael Alun, nilai transaksi itu mencapai Rp 500 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK telah memblokir rekening milik mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga KPK Resmi Naikkan Kasus LHKPN Rp 56 Miliar Rafael Alun Menjadi Penyelidikan di https://www.kompas.tv/article/385465/kpk-resmi-naikkan-kasus-lhkpn-rp-56-miliar-rafael-alun-menjadi-penyelidikan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya mendeteksi adanya mutasi rekening hingga ratusan miliar rupiah.

Tak hanya rekening milik Rafael yang diblokir, tapi rekening milik anggota keluarga Rafael, individu lain hingga badan hukum.

PPATK menyebut lebih dari 40 rekening yang telah di blokir.

KPK mengungkap Rafael Alun memiliki saham di 6 perusahaan di Yogyakarta dan Minahasa, Sulawesi Utara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah sudah memeriksa kepemilikan saham Rafael di perusahaan tersebut.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385469/diperiksa-kpk-selama-8-jam-eko-darmanto-tak-niat-pamer-harta
Dianjurkan