Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Sembilan Pelanggran Data

  • tahun lalu
SUKABUMI, KOMPAS.com - Petugas Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan pencocokan sekaligus verifikasi kepada warga di daerah pelosok, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil penelusuran petugas Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Pantarlih di tiga Kecamatan, kepada lima belas kepala keluarga.

Mereka telah terdata di coklit, namun warga tersebut tidak merasa adanya kedatangan petugas Pantarlih. Sehingga Bawaslu langsung melayangkan surat peringatan kepada KPU Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Bawaslu juga mendapati enam Pantarlih tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan KTP elektronik pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan pemilih di empat Kecamatan. Selain itu, sebanyak dua puluh dua petugas Pantarlih tidak bisa melakukan video call.

Dan sebanyak sembilan Pantarlih tidak menempelkan stiker yang dikeluarkan KPU untuk setiap kepala keluarga. Bawaslu langsung melayangkan surat teguran agar bisa diperbaiki sebelum pendaftaran pemilih ditutup.

Sementara itu, pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dilakukan dari tanggal 12 Februari hingga 24 Februari lalu. Sedangkan penutupan pendaftaran pemilih hingga batas 14 Maret.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384172/bawaslu-kabupaten-sukabumi-temukan-sembilan-pelanggran-data