Jual Solar Subsidi Ilegal, Pemilik SPBU di Sragen Terancam di Bui

  • tahun lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan pemilik SPBU di Jalan Raya Solo-Purwodadi, tepatnya di Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pasalnya, pemilik SPBU kedapatan menjual solar bersubisidi kepada seorang penadah sebesar Rp 7.400 per liter, dari harga semestinya Rp 6.800 per liter.

Kronologi pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubisidi yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bermula, adanya sebuah kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar solar, dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tanpa menggunakan aplikasi Pertamina.

Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sopir serta penadah yang sudah berkoordinasi dengan pemilik SPBU.

"Telah terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli untuk menyalurkan BBM subsidi dan diserahkan kepada pembeli. Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, pihak SPBU itu menyampaikan kepada manajemen (pihak pengawas) agar dilaksanakan kesepakatan tersebut,"ucap Kombes Pol Dwi Subagyo, Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.

Kegiatan yang sudah berlangsung sejak bulan Agustus tahun 2022 ini, dimungkinkan pemilik SPBU meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah memeriksa pemilik SPBU, pembeli serta operator mesin SPBU.

Nantinya, setelah dilakukan pemeriksan secara intensif, dari ketiga orang akan dilakukan penetapan tersangka, dan akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar.

#spbu #bbmsubsidi #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384114/jual-solar-subsidi-ilegal-pemilik-spbu-di-sragen-terancam-di-bui

Dianjurkan