Lengkap! Awal Mula Gugatan Partai Prima Hingga Kemungkinan Putusan Tahapan Pemilu Diulang Batal

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Prima yang menghukum KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 menuai polemik.

Padahal jadwal Tahapan Pemilu sudah ditetapkan dalam peraturan KPU berdasarkan Peraturan Perundang-Undang.

Bagaimana seharusnya menyikapi putusan ini?

Kita akan bahas dengan sejumlah narasumber di antaranya Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, melalui sambungan telepon, dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.

Baca Juga Dialog Proses Pendampingan Hukum Hingga Masa Depan Anak-Anak di Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy di https://www.kompas.tv/article/384077/dialog-proses-pendampingan-hukum-hingga-masa-depan-anak-anak-di-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy

Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.

Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima, bertuliskan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384087/lengkap-awal-mula-gugatan-partai-prima-hingga-kemungkinan-putusan-tahapan-pemilu-diulang-batal

Dianjurkan