Kadisdukcapil Akan Pidanakan Calo Jika Terbukti

  • tahun lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, menegaskan tidak ada biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar. Jika ditemukan, pihaknya akan mempidanakan oknum calo tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan disebutkan pengurusan dan penerbitan data kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Jika ditemukan calo yang meminta biaya, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatta, memastikan akan menyeret oknum yang bersangkutan ke rana hukum. Hatim juga menghimbau perangkat rt, rw, dan lurah, membantu masyarakat untuk mengurus catatan kependudukan dengan tidak membebani biaya dalam bentuk apapun.


#kadisdukcapil

#kependudukan

#beritamakassar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383813/kadisdukcapil-akan-pidanakan-calo-jika-terbukti