Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Karyawan Minimarket di Kota Gorontalo

  • tahun lalu
KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Z-A salah seorang karyawan minimarket berjaringan yang terletak di jalan Eks Panjaitan Kota Gorontalo menjadi korban penganiayaan senjata tajam oleh orang tak dikenal pada Sabtu dini hari 25 Februari 2023 lalu.

Aksi penganiayaan ini terekam kamera pemantau, dalam video tersebut pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik menghampiri sejumlah orang yang sedang duduk di depan minimarket.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga yang tak lain merupakan karyawan minimarket berjaringan.akibat penganiayaan ini korban mengalami luka dikedua tangannya.

Tak cukup sehari, pelaku bernama Septian Balango dibekuk oleh Tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di rumahnya di kawasan pasar Sentral Kota Gorontalo bersama dua barang bukti senjata tajam jenis badik.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras menganiaya korban karena tersinggung diteriyaki.

Ade menambahkan dari hasil penyelidikan, pelaku juga telah melakukan kasus yang sama kepada tiga orang warga pada bulan januari dan pertengahan februari 2023.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



#penganiayaan

#karyawanminimarket

#Kota Gorontalo

#Polres Gorontalo Kota

#Gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383439/polisi-tangkap-pelaku-penganiayaan-karyawan-minimarket-di-kota-gorontalo