PN Medan Tolak Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pemilik Anjing yang Gigit Korban

  • tahun lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tolak pra peradilan penetapan tersangka pemilik anjing, yang menggigit korbannya hingga meninggal dunia.

Kasus gigitan anjing ini terjadi pada tahun 2021.

Pemilik anjing kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Keberatan atas statusnya, tersangka kemudian mengajukan pra peradilan. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383065/pn-medan-tolak-pra-peradilan-penetapan-tersangka-pemilik-anjing-yang-gigit-korban

Dianjurkan