Kuasa Hukum: Chuck Tidak Ganti DVR CCTV, Dalil JPU Tidak Berdasar dan Menyesatkan!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya.

Kuasa hukum menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya khususnya Ferdy Sambo.

Chuck juga telah mencoba menolak perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV.

Kuasa hukum menyebut Chuck hanya menerima DVR dari saksi Irfan Widyanto, sehingga dalil JPU yang mengatakan Chuck mengganti DVR CCTV dengan yang baru merupakan dalil yang tidak berdasar dan sangat menyesatkan.

Baca Juga Konsisten dalam Bersaksi, Pengacara Baiquni Wibowo Sebut Kliennya Sudah Jujur & Inisiatif di https://www.kompas.tv/article/376308/konsisten-dalam-bersaksi-pengacara-baiquni-wibowo-sebut-kliennya-sudah-jujur-inisiatif

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV. Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta.

Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376314/kuasa-hukum-chuck-tidak-ganti-dvr-cctv-dalil-jpu-tidak-berdasar-dan-menyesatkan
Dianjurkan