Menuju Babak Akhir, Sidang Vonis Terdakwa Irfan Widyanto Digelar 24 Februari Mendatang..!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada 24 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Pleidoi Irfan Widyanto.

Tim Penasihat Hukum Irfan menyebut pihaknya tidak akan mengajukan duplik.

Baca Juga Polda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Laporan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih, Berikut Selengkapnya di https://www.kompas.tv/article/375625/polda-metro-jaya-angkat-bicara-soal-laporan-kasus-sengketa-tanah-bripka-madih-berikut-selengkapnya

Diketahui Irfan dituntut 1 tahun penjara.

Selain Irfan, terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga menjalani sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi atas ketiga terdakwa, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375632/menuju-babak-akhir-sidang-vonis-terdakwa-irfan-widyanto-digelar-24-februari-mendatang

Dianjurkan