Arif Rachman Tetap Dipidana, Jaksa: Merusak CCTV Penuhi Unsur Pidana, Meski Itu Perintah Atasan!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan Arif Rachman Arifin yang merusak cctv telah memenuhi unsur pidana, meski itu dilakukan untuk memenuhi perintah atasannya.

Menurut jaksa, dalil pleidoi pribadi Arif mengenai tanggung jawab atasan terhadap bawahan patut dikesampingkan.

Baca Juga Jaksa Ogah Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan: Hanya Berisi Kisah Hidup dan Karier Kepolisian di https://www.kompas.tv/article/375526/jaksa-ogah-tanggapi-pleidoi-hendra-kurniawan-hanya-berisi-kisah-hidup-dan-karier-kepolisian

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menanggapi nota pembelaan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mengaku tidak pernah tahu kronologis sebenarnya soal penembakan Brigadir Yosua.

Dalil tersebut ditolak karena jaksa menilai dengan keahliannya sebagai anggota Polri seharusnya Arif dapat mencari informasi dari berbagai sumber, serta bisa membaca situasi terlebih jika ada kejanggalan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375528/arif-rachman-tetap-dipidana-jaksa-merusak-cctv-penuhi-unsur-pidana-meski-itu-perintah-atasan
Dianjurkan