Jaksa Jawab Pembelaan Arif Rachman: Setiap Orang Tetap Dihukum!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau replik atas terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin.

Mengawali pembacaan repliknya, Jaksa menjawab pembelaan Arif yang menyebut dirinya tak pantas dipidanakan.

Baca Juga Gunakan Narkoba, Mantan kabag Ops Polres Boalemo di PTDH. di https://www.kompas.tv/article/375511/gunakan-narkoba-mantan-kabag-ops-polres-boalemo-di-ptdh

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin menyebut bahwa dirinya membantu penyelidikan bukannya menghalang halangi penyelidikan.

Namun dalam sidang tanggapan Jaksa atas pembelaan anak buah Sambo, Jaksa menyebut bahwa sebenarnya terdakwa Arif bisa menolak perintah, apalagi Arif Rahman memiliki pengalaman panjang di Polri.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375514/jaksa-jawab-pembelaan-arif-rachman-setiap-orang-tetap-dihukum

Dianjurkan