Jaksa: Harusnya Penyitaan Barang Bukti Harus Dilakukan dengan Surat Perintah!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau replik atas terdakwa perintangan penyidikan Chuck Putranto.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum, tindakan penyitaan barang bukti yang ada sangkut-pautnya dengan terjadinya peristiwa pidana harus dilakukan dengan surat perintah penyitaan dan izin pemilik setempat serta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal barang bukti berupa benda bergerak yang harus segera disita agar tidak rusak atau hilang.

Baca Juga Pembacaan Replik Terdakwa Chuck Putranto, Jaksa: Seharusnya Terdakwa Wajib Menolak Perintah! di https://www.kompas.tv/article/375434/pembacaan-replik-terdakwa-chuck-putranto-jaksa-seharusnya-terdakwa-wajib-menolak-perintah

Diketahui Chuck Putranto berperan dalam menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat perintah penyitaan barang bukti.

Hal tersebut tekah melanggar KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti tindakan pidana.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375447/jaksa-harusnya-penyitaan-barang-bukti-harus-dilakukan-dengan-surat-perintah

Dianjurkan