Tuntutan Hukuman Bagi 2 Terdakwa Pembobol Rekening BCA

  • tahun lalu
Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut satu tahun penjara , kepada Setu Bin Kasbari terdakwa pembobol rekening BCA milik Muin Zachry. Jaksa penuntut umum juga menuntut Mohamad Thoha selaku otak pembobol rekening BCA , dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Setu Bin Kasbari , terdakwa pembobol rekening BCA dituntut satu tahun penjara dalam sidang perkara pembobolan rekening bank BCA , milik Muin Zachry, di Pengadilan Negeri Tanjung Perak Surabaya . Tuntutan ini sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 KUHP. Jaksa umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, juga menuntut otak pembobol rekening BCA, yaitu Mohamad Thoha , dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Akibat persekongkolan jahat Thoha , dan Setu, selain membuat korban Muin menderita kerugian 320 juta rupiah, hal ini membuat istri korban meninggal dunia. Karena uang ini digunakan untuk biaya operasi istri korban.



#bobol #rekening #bca #terdakwa #surabaya #tukangbecak

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/374681/tuntutan-hukuman-bagi-2-terdakwa-pembobol-rekening-bca

Dianjurkan