Bawa 31 Paket Sabu Residivis Kembali Ditangkap

  • tahun lalu
BENGKULU, KOMPAS.TV - R-A ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu usai mengantar dua paket sabu kepada salah seorang pemesan. Sempat mengelak, pelaku akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan 29 paket sabu beserta timbangan yang disimpan didalam kamarnya.

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada bulan November 2022.

Polisi menyebut, pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana di salah satu Lapas untuk menjalankan jaringan narkoba dengan imbalan sejumlah uang.

Atas perbuatannya pelaku kembali terancam mendekam di sel dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Polisi juga tengah mengembangan jaringan narkoba yang disebut pelaku dikendalikan napi dari dalam Lapas.

#bengkulu #narkoba #sabu #paketsabu #lapas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373650/bawa-31-paket-sabu-residivis-kembali-ditangkap

Dianjurkan